PLAGIASI DI KALANGAN MAHASISWA
PLAGIASI
DI KALANGAN MAHASISWA
Johandi
Arifiansyach
D-III Gizi, Politeknik Kesehatan
Kemenkes Malang
Sumber: Al-Wahid. 2016
Maraknya
plagiasi yang dilakukan di kalangan mahasiswa maupun dosen. Hal ini terjadi
karena mencari keuntungan pribadi tanpa menghargai karya orang lain. Pada zaman
sekarang dengan adanya internet dan teknologi semakin berkembang sangat mudah
melakukan plagiasi dengan mengandalkan copy
paste. Plagiasi ini dilakukan pada mahasiswa mulai dari D1 sampai S3 maupun
dosen. Orang yang melakukan plagiasi disebut plagiator.
Penelitian yang dilakukan Lisangan (2013) pada tugas
mata kuliah di suatu Universitas pada mahasiswa semester akhir 2012/2013
diambil dua sampel tugas, yaitu A dan B dimana kedua dokumen tugas tersebut
memiliki persamaan 10% Dari kedua dokumen tugas tersebut kemudian dijadikan
acuan untuk isi dari beberapa dokumen yang dapat dilihat pada tabel berikut.
Dokumen
|
Komponen
Isi
|
A
|
Asli
|
B
|
Asli
|
C
|
25% isi A dan 75% isi B
|
D
|
50% isi A dan 50% isi B
|
E
|
75% isi A dan 25% isi B
|
F
|
100% isi A
|
G
|
100% isi B
|
Sumber:
Lisangan. 2013
Kesimpulan
dari penelitian ini adalah mahasiswa dari suatu universitas melakukan plagiasi
dari mahasiswa lain. Hal ini menunjukkan plagiasi tidak hanya menjiplak dari
karya para ahli tetapi menjiplak dari tugas teman sendiri.
Faktor-faktor
Timbulnya Plagisi
Santoso
(2016) faktor-faktor timbulnya plagiasi adalah (1) lemahnya kontrol dan sanksi
yang tidak tegas dari perguruan tinggi terhadap perilaku plagiasi (2) Budaya
serba instan yang membudaya di lingkungan perguruan tinggi (3) Perilaku
plagiasi di internet terjadi pada kalangan pustakawan maupun mahasiswa tidak
selalu dipengaruhi pilihan rasional.
Jenis
Plagiasi
Menurut
Lako (2013) plagiasi dibedakan menjadi empat macam antara lain; pertama,
plagiarisme total yaitu jenis plagiasi dengan menjiplak seluruhnya karya orang
lain dan mengklaim sebagai karyanya sendiri; kedua, plagiarisme parsial yaitu
jenis plagiasi yang menjiplak sebagaian karya orang lain; ketiga, auto-plagiasi
yaitu plagiasi yang dilakukan dengan menjiplak karya tulis sendiri, baik
sebagian maupun seluruhnya.
Menurut
Widyartono (2015) plagiasi dibedakan menurut persentase bobot yaitu plagiasi
ringan (<39%), sedang (40—69%), berat (70—89%), sangat berat (>90%).
Widyartono
(2015) menyatakan bahwa mahasiswa amgkatan 2014 di salah satu PTN Kota Malang mengaku
melakukan plagiasi, 63,6% mahasiswa melakukan plagiasi sangat berat, 33,3%
berat, dan 3% sedang.
Cara
Mengatasi Plagiasi
Cara
mengatasi plagiasi adalah dengan mengutip. Mengutip adalah tindakan yang tidak
dilarang tetapi harus mencatntumkan sumber. Menurut Widyartono (2015) kutipan
dibedakan menjadi dua yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.
Widyartono
(2015) kutipan langsung adalah suatu kegiatan salin-timpa yang dilakukan
penulis dengan mencantumkan sumber rujukan sedangkan kutipan tidak langsung
adalah suatu kegiatan salin timpa dengan mengubah kalimat aslinya tetapi tidak
mengubah ide. Perbedaannya adalah kutipan langsung menggunakan tanda kutip
(“…”) sedangkan kutipan tidak langsung tidak menggunakan tanda kutip.
Contoh
kutipan langsung:
Sakri (2012) menyatakan bahwa “madu merupakan sebuah cairan yang menyerupai sirup yang dihasilkan oleh madu lebah”.
Sakri (2012) menyatakan bahwa “madu merupakan sebuah cairan yang menyerupai sirup yang dihasilkan oleh madu lebah”.
Contoh
kutipan tidak langsung:
Sakri (2012) menyatakan bahwa madu adalah cairan yang kental yang dihasilkan dari madu lebah.
Sakri (2012) menyatakan bahwa madu adalah cairan yang kental yang dihasilkan dari madu lebah.
Wibowo
(2012) menyatakan bahwa untuk mengatasi plagiasi dilakukan dengan secara umum
dan khusus. Cara mengatasi plagiasi secara umum dengan cara menghargai karya
orang lain. Untuk mengambil karya orang lain harus dicantumkan nama dan sumber
penulisnya. Cara mengatasi secara khusus dengan cara peningkatan intergritas di
seluruh akademik Perguruan Tinggi dan sosialisasi peraturan plagiasi.
Sanksi
Terhadap Plagiator
Menurut
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 70 “Lulusan
yang karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi,
atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) terbukti melakukan
jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan
Tinggi yang ditulis Istiana dan Purwoko (2014) jika mahasiswa melakukan
plagiasi akan memperoleh sebagai berikut:
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
- Pembatalan nilai
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pembatalan ijazah dari proses pendidikan.
Cara
Mendeteksi Perilaku Plagiasi
Kurniawati, Sekarwati, dan Wicaksana
(2012) ada dua cara untuk mendeteksi plagiasi yaitu, (1) Intra-Corporal
Detection, jenis pendeteksi ini
dilakukan secara offline dengan cara dokumen teks yang diidentifikasi
plagiat diperiksa dengan dokumen teks yang dianggap asli dengan dibatasi pada
folder tertentu, (2) Internet-based Detection yaitu jenis pendeteksi plgiasi secara online dengan cara teks
yang diidentifikasi plagiat diperiksa dengan dokumen teks yang dianggap asli
yang berada tersebar pada jaringan World Wide Web.
Akibat Plagiasi
Perilaku plagiasi mengakibatkan dampak
yang negatif bagi mahasiswa karena mahasiswa yang melakukan plagiasi tidak akan
mempunyai pikiran kreatif dan menumbuhnya sikap malas. Selain itu plagiator
tidak menghargai karya orang lain. Jika ketahuan melakukan plagiasi akan
dikenakan sanksi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 17 tahun 2010
tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi dan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 70.
Simpulan
Perilaku
plagiasi harus dihindari karena perilaku plagiasi melanggar hak cipta dan
Undang-Undang serta peraturan Menteri Pendidikan nasional. Selain itu perilaku
plagiasi disebabkan kurangnya sosialisasi peraturan tentang plagiasi. Plagiasi
tidak menghargai karya orang lain. Jika ketahuan melakukan plagiasi akan
dikenakan sanksi yang setimpa. Untuk menghindari plagiasi harus mengetahui
peraturan tentang sanksi plagiasi dan jika ingin menyalin pendapat orang lain
dengan cara mengutip dan menampilkan nama penulis dan tahun. Untuk menyantumkan
sumber dengan jelas dapat dilakukan di Daftar Rujukan.
DAFTAR
RUJUKAN
Al-Wahid,
M.A. 2016. Awas! Ternyata Plagiarisme Berbahaya, Ini Nih Alasannya Menurut Agama, (https://media.ihram.asia/2016/05/17/awas-ternyata-plagiarisme-berbahaya-ini-nih-alasannya-menurut-agama/),
diakses pada 2 November 2017.
Istiana,
P. & Purwoko. 2014. Panduan Anti
Plagiarism, (lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327), diakses pada 1 November 2017.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. 2010. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di
Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendiknas.
Kurniawati, A., Wicaksana, I., &
Sekarwati, K. A. (2012). Arsitektur Untuk Aplikasi Deteksi Kesamaan Dokumen
Bahasa Indonesia. Konferensi Nasional Sistem Informasi 2012,
STMIK-STIKOM Bali 23-25 Pebruari 2012, (073).
Lako, A. (2013). Plagiarisme Akademik.
Lisangan, E. A. (2013). Implementasi n-Gram
Technique Dalam Deteksi Plagiarism Pada Tugas Mahasiswa. TEMATIKA,
Journal of Informatics and Information Systems, 1(2), 24-30.
Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional. Jakarta:
Sekretariat Negara.
Sakri, F. M. 2012. Madu dan
Khasiatnya: Suplemen Sehat Tanpa Efek Samping. Yogyakarta: Diandra Pustaka
Indonesia.
Santoso,
H (2016). Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme
Dalam Penulisan Karya Ilmiah di Lingkungan Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Wibowo,
A. (2012). Mencegah dan menanggulangi Plagiarisme di Dunia Pendidikan. Kesmas:
National Public Health Journal,
6(5), 195-200.
Widyartono, D. 2015. Bahasa Indonesia Riset:
Panduan Menulis Karya Ilmiah di Perguruan Tinggi (Edisi Revisi). Malang:
Universitas Negeri Malang.
Widyartono, D. 2015. Model Pembelajaran Menulis Kutipan Berbasis
Blended Learning, (https://www.researchgate.net/publication/320554079_MODEL_PEMBELAJARAN_MENULIS_KUTIPAN_BERBASIS_BLENDED_LEARNING),
diakses pada 1 November 2017.
PLAGIASI DI KALANGAN MAHASISWA
Reviewed by Seputar Gizi
on
November 02, 2017
Rating:

Post a Comment